SEJARAH PERKEMBAGAN KELEMBAGAAN PERKELAPAAN
1. Era Het Copra Fonds
Ekspor kelapa dalam bentuk kopra pertama kali dilakukan pada tahun 1884 tanpa campur tangan pemerintah Belanda. Barulah di tahun 1915 hak monopoli perdagangan kopra diberikan kepada Moluksche Handel Mij. Setelah terjadi perang di Eropa, pemerintah Belanda pada tahun 1940 mengubahnya menjadi Het Copra Fonds dengan hak monopoli perdagangan kopra khususnya di daerah wilayah Indonesia Timur. Kelembagaan ini menyediakan rumah pengasapan kopra yang disebut “Keur Master”. Keberadaan lembaga ini baik struktur dan fungsinya tidak mewakili kepentingan petani sebagai produsen kopra. Pendudukan Jepang di Indonesia mengubah lembaga ini dengan nama “Jajasan Kopra”.
2. Era Koperasi Kopra
Melalui diskusi yang cukup lama antara wakil-wakil dari wilayah “jajasan” kopra dengan pemerintah pusat di Jakarta disepakati untuk mengakhiri tugas “jajasan” kopra terhitung tanggal 12 Juli 1956. Seluruh fungsi dan tugas “jajasan” kopra diserahkan kepada Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) dengan badan hukum tanggal 28 Juni 1957. Pendiri IKKI terdiri atas (1) Pusat Koperasi Kopra Kabupaten Sambas, (2) Pusat Koperasi Kopra Kabupaten Pontianak dan (3) Pusat Koperasi Kopra Gorontalo. Pengurusnya dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat anggota secara bertingkat mulai dari desa untuk koperasi kopra primer, kabupaten untuk pusat koperasi kopra dan propinsi untuk Gabungan Koperasi Kopra. Sedang pada skala nasional tergabung dalam IKKI. Keberadaan seluruh koperasi kopra ini berbadan hukum sendiri-sendiri. Tugas dan fungsi koperasi kopra ini garis besarnya menjual produk anggotanya dalam bentuk kopra, minyak dan bungkil. Di samping aktivitas menjualkan produk kelapa yang berasal dari petani, di tingkat propinsi Gabungan Koperasi Kopra mendirikan Akademi Koperasi, memberikan beasiswa untuk belajar dan studi banding bagi petani-petani anggota koperasi untuk menambah wawasan dan keterampilan. Dari segi kebijaksanaan pemerintah membantu dalam Inpres dan Kepres untuk membantu koperasi kopra dalam memperdagangkan kopra.
3. Era Koperasi Unit Desa
Setelah terjadi pergantian Pemerintah, era orde baru, pemerintah mengeluarkan Kepres No. 67 tahun 1969 untuk mengatur perkopraan di dalam negeri dengan membentuk Badan Pengurusan Kopra (Bapengko). Badan ini bertujuan mengurus perkopraan atau perkelapaan secara menyeluruh sehingga beralih menjadi Badan Tunggal Urusan Kopra (BTUK). Tetapi didalam pelaksanaannya fungsi badan ini hanya mengatur tataniaga kopra terutama jatah antar pulau maupun ekspor. Pada tahun 1978 pemerintah mengeluarkan Inpres No.2 tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (KUD) di mana koperasi-koperasi sejenis diarahkan ke KUD. Inpres No.2 tahun 1978 tersebut juga mengatur tentang pembinaan dan pengembangan koperasi unit desa dimana untuk pedesaan hanya dibenarkan satu koperasi yaitu KUD.
Koperasi primer kopra di pedesaan harus bergabung dengan KUD. Keberadaan kelembagaan petani yang dibangun pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat tani, tapi lebih banyak sebagai kelembagaan untuk melaksanakan berbagai program pemerintah. KUD yang dibangun hanya untuk menyalurkan kredit atau sarana produksi serta program pangan untuk kepentingan Badan Urusan Logistik (BULOG). Hidup kelembagaan pedesaan yang demikian tergantung dari ada tidaknya program dan bantuan pemerintah. Di era ini, pemerintah memperkenalkan model unit pelaksana proyek (UPP) yang kemudian berkembang menjadi Unit Pelayanan Pengembangan, Model “Bapak Angkat-Anak Angkat” atau pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR)Model perkebunan besar yang mendapat fasilitas kredit murah (PBSN I, II, III) dan sebagainya. UPP dirancang sebagai kelembagaan untuk menangani kegiatan intensifikasi, rehabilitasi, peremajaan, ekstensifikasi dan diversifikasi perkebunan rakyat. PIR direkayasa dan diaplikasikan untuk mempercepat pengembangan areal perkebunan rakyat yang sesuai dengan standar perkebunan besar. Keberadaan kelembagaan diatas secara nyata telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan fisik, tetapi fungsinya dalam memberdayakan ekonomi, sosial, dan budaya petani tidak optimal. Bahkan terjadi kesenjangan sosial antara perkebunan rakyat dan perkebunan besar sehingga kurang mendorong tumbuh dan berkembangnya daya kreasi dan inovasi petani.
4. Era Kelembagaan Reformasi
Sejak tahun 1998 karena berbagai tuntutan pergeseran maka kelembagaan perkelapaan dituntut untuk kembali disempurnakan, sehingga lebih sesuai dan memenuhi tuntutan kriteria kelembagaan perkelapaan masa depan. Peran masyarakat harus ditempatkan di depan, sehingga kelembagaan perkelapaan haruslah kelembagaan yang dapat mengembangkan ketrampilan dan kwalitas sumber daya manusia, peningkatan penguasaan iptek, pengembangan sarana dan prasaran, dan pengembangan bentuk dan sistem institusinya. Sejalan dengan paradigma baru ini telah tumbuh dan berkembang beberapa organisasi petani kelapa seperti Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI), Asosiasi Petani Kelapa Sulawesi Utara (APEKSU), Masyarakat Perkelapaan Indonesia (MAPI), Forum Komunikasi Perkelapaan Indonesia (FOKPI), dan Himpunan Petani Kelapa Indonesia (HPKI). Semua organisasi ini bukan organisasi bisnis dan peranannya dalam memajukan perkelapaan nasional belum banyak dirasakan.
5. Pembentukan Dewan Kelapa Indonesia
Dewan Kelapa Indonesia dibentuk berdasarkan amanat undang-undang No 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Pada pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa dalam rangka membangun sinergi antar pelaku usaha agribisnis perkebunan, pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah untuk mengembangkan komoditas strategis perkebunan bagai seluruh pemangku kepentingan perkebunan setelah melalui persiapan panjang sejak konferensi nasional kelapa pada tahun 2003 wacana pembentukan dewan kelapa atau lembaga yang mirip dengan coconut board telah mulai digulirkan. Pada tahun 2008 dibentuklah Dewan Kelapa Indonesia atas prakarsa berbagai pemangku kepentingan perkelapaan indonesia.
